"Ayah tiri saya man sudah memperkos4 saya man," jawab korban dihadapan pamannya.
BACA JUGA:Ayah Bejat Garap Anak Kandung 3 Tahun, Divonis Hakim 20 Tahun Penjara
Mendengar pengakuan keponakannya, paman korban terkejut bukan kepalang. Saat itu, lantas paman kembali bertanya kepada korban sudah berapa kali perbuat tidak senonoh itu dilakukan pelaku.
"Baru sekali man, akan tetapi setiap hari selalu melakukan percobaan dan selalu gagal. Saya diancam jika tidak mau, ibu saya akan disakiti oleh ayah tiri saya man," jelas korban.
Mendengar cerita dari korban tersebut, paman korban langsung menghubungi keluarga besar dan sepakat untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Kapolres AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, SH saat dikonfirmasi RKa, Kamis 12 Desember 2024 membenarkan hal itu.
"Iya benar, ada laporan mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur. Pelaku ayah tiri berisi Mi," kata Kapolsek.