Bapak Bej4t Garap Anak Tiri Ditetapkan Tersangka, Habiskan Hidup Dalam Penjara

Jumat 13 Dec 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Bapak bej4t garab anak tiri berinisial Mi (56) warga Desa Kota Bumi Kecamatan Seginim Kabupaten BS resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Hal tersebut setelah dirinya nekat mengg4rab alias melakukan pers3tubuhan kepada anak tirinya sendiri sebut saja, Kembang (bukan nama sebenarnya, red) yang baru berusia 15 tahun.

Kapolres AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, SH saat dikonfirmasi RKa, Jumat 13 Desember 2024 membenarkan, jika pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar, pelaku bapak bej4t telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Seginim. Saat ini tersangka juga sudah ditahan," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:BEJAT! Oknum Guru SMAN BS Akui Sudah Lebih Sekali Ajak Siswinya Tidur Bareng, Pernah Ketangkap di Ruang Kelas

BACA JUGA:FAKTA BARU! Oknum Guru SMAN Bejat di Bengkulu Selatan Ternyata Sudah 2 Bulan Pacaran dengan Siswinya

Lebih lanjut Kapolsek, selain ditetapkan sebagai tersangka, Mi juga terancam akan menghabiskan sisa umurnya di dalam sel penjara. Sebab, tersangka juga diancam penjara maksimal.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 : Tahun 2014 tentang Perubahan Atas, UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI, Nomor : 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolsek.

Aksi nekat pelaku baru terbongkar setelah korban berani menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarga lain. Sehingga, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:FAKTA BARU! Oknum Guru Bejat Rayu Siswi Sejak Kelas 1 SMAN, Korban Sempat Gigit Pelaku

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa) di lapangan, peristiwa bejat pelaku pertama kali terbongkar pada, Senin 9 Desember 2024 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Waktu itu, paman korban diberitahukan jika korban menelpon dan minta dijemput dari rumah orang tua tirinya. Lalu, setelah dijemput korban langsung dibawa ke rumah pamannya.

Setelah tiba di rumah, lalu paman korban bersama istrinya langsung bertanya kepada korban. Terutama, mengenai kenapa korban selalu minta jemput untuk tinggal bersama mereka.

Kategori :