Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), Na pertama kali ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penganiayaan beberapa bulan lalu.
Kemudian, pada awal November 2023 Na kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena Na, terlibat dan merupakan salah satu pelaku dalam kasus pencurian Handphone (Hp) milik keluarga dan pasien rawat inap di RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna yang terjadi pada, awal Oktober 2023 lalu.
Terbaru, Sabtu (11/11) Na kembali ditetapkan sebagai tersangka juga dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada, Selasa (31/10) lalu.
Dalam kasus yang satu ini, Na kedapatan mencuri tiga unit Hp milik Sapta Muhamad Widakdo (44) warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Kronologis kejadian berumula pada, Selasa (31/10) sekitar pukul 01.00 WIB dan dua orang temannya melaksanakan shalat di Masjid Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.
Kemudian, setelah itu korban dan teman-temannya tidur di masjid tersebut. Lalu, korban dan temannya pun terbangun dari tidurnya pada pukul 05.00 WIB dan hendak melaksanakan salat Subuh.
Kemudian, saat bangun dan hendak melaksanakan salat, korban dan temannya pun mengecek barang- barang dan tas masing-masing. Saat itulah korban menyadari bahwa tiga unit HP milik korban sudah hilang.
Sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta. Atas kejadian itulah korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, jika memang pelaku ini sudah ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda. Pertama, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres BS karena terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kedua, lanjut Kasi Humas, pelaku kembali ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan salah satu pelaku pencurian Hp milik keluarga dan pasien rawat inap di RSUD HD Manna.
Terakhir, tersangka berinisial Na itu lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pelaku Curat milik korban yang sedang tidur di Masjid.
"Ya, tersangka ini memang sudah lama DPO. Semuanya terungkap setelah tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bengkulu Selatan. Dia (Na, red) akan kita proses dalam tiga perkara tersebut," demikian Sarmadi. (roh)