2 Pemuda Kota Bengkulu Nyaris Diamuk Warga, Pemuda BS 3 Kali Tersangka Kasus Berbeda

Minggu 12 Nov 2023 - 20:14 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BENGKULU SELATAN (BS) - Dua pemuda berinisial DM (21) warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung dan inisial HS (31) Jalan Pari Berkas Teluk Segara keduanya asal Kota Bengkulu, nyaris babak belur diamuk massa.

Hal tersebut, karena keduanya kedapatan mencuri handphone (Hp) milik Yulis (49) warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna, Jumat (10/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), peristiwa tersebut bermula sejak Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat itu, datang kedua pelaku ke warung korban Yulis dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).

Pada saat itu, salah satu dari pelaku masuk ke dalam warung dengan alasan untuk membeli mie. Sedangkan, korban masih melayani teman p laku yang sedang mengisi BBM.

Selanjutnya, setelah selesai mengisi BBM motor pelaku, korban pun masuk ke dalam warungnya lagi untuk melayani teman pelaku yang ingin membeli mie tersebut.

Namun, tanpa korban sadari jika pelaku telah mengambil satu unit Hp jenis OPPO A15 warna hitam yang sedang dicharger di dalam warung tersebut. Setelah, kedua pelaku pergi, barulah korban tersadar bahwa Hp yang sedang dicharger di dalam warung sudah tidak ada lagi.

Setelah itu, korban pun langsung berteriak meminta bantuan ke warg sekitar. Selanjutnya, warga langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Kemudian, tak berselang lama kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga. Setelah pelaku diamankan warga, barulah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, jika setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah mengamankan dua pelaku pencurian Hp disalah satu warung di Desa Tanjung Raman.

Pihaknya melalui Personil Satreskrim Polres langsung meluncurkan ke lokasi untuk membawa serta mengamankan kedua pelaku.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Sarmadi.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, untuk kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KHUPidana Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946.

Dalam pasal tersebut menyebutkan jika orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara. 

Berbeda hal yang dilakukan seorang pemuda berinisial NP alias Na (19) warga Kecamatan Manna Kabupaten BS. Pasalnya, meskipun dirinya sudah lama mendekam di sel tahanan Mapolres BS.

Pemuda ini ternyata merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dengan beberapa perkara lainnya. Bahkan, Na sudah ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda.

Tags :
Kategori :

Terkait