147 Kelompok Masyarakat di Bengkulu Terima Izin Program Perhutanan Sosial

Jumat 13 Dec 2024 - 05:19 WIB
Reporter : Heri Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu mencatat, saat ini, ada 147 kelompok masyarakat yang tersebar di wilayah Provinsi Bengkulu, telah ditetapkan untuk mendapatkan izin program Perhutanan Sosial (PS).

Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Pemberdayaan Masyarakat (DAS PM) Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Susilawati, S.Hut, M.Si menyebut, dengan telah ditetapkannya ratusan kelompok masyarakat ini. Mendapatkan izin program Perhutanan Sosial. Mereka tentu membutuhkan pendampingan dalam mengelola hutan tanpa perlu merusak hutan.

"Pendampingan terhadap kelompok masyarakat yang mendapat izin program Perhutanan Sosial ini. Perlu dilakukan agar hutan kita tetap terjaga dan masyarakatnya bisa sejahtea," kata Susilawati, Kamis 12 Desember 2024.

Ia mengatakan, pengelolaan hutan melalui program Perhutanan Sosial sangat membantu masyarakat. Saat ini sudah ada kelompok masyarakat yang mendapatkan pendampingan seperti di Kabupaten Seluma. 

Di tempat ini, kata Susilawati, masyarakat diajarkan cara mengelola hutan dengan menanam kopi bukan hanya dari biji tetapi juga stek atau menyambung. Program perhutanan sosial ini juga mencegah praktek perambahan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Akhir Tahun, Ratusan PHL di DLHK Bengkulu Selatan Dievaluasi, Benarkah Akan Diganti?

BACA JUGA:BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan DLHK Cek Tapal Batas Hutan di Bengkulu Selatan, Ada Apa?

"Pendampingan ini diharapkan juga bisa dikembangkan di kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu, sehingga hutan kita lebih terjaga," ujar Susilawati. 

Diungkapkannya, seperti diketahui, di Provinsi Bengkulu, program perhutanan sosial yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah sebanyak 87 Unit dengan setidaknya 143 Unit Usaha.

Sebagai contoh di Kabupaten Seluma sudah terbit enam Izin Perhutanan Sosial. Dengan skema Hutan Kemasyarakatan yaitu di Desa Lubuk Resam dengan Luas 673 Ha, Desa Talang Empat dengan luas 359 Ha, Desa Mekar Jaya dengan Luas 530 Ha, Desa Sinar Pagi dengan Luas 915 Ha, dan Desa Sekalak dengan luas 601 Ha, dengan total luas 3.078 Ha.

Dia lalu mengatakan, saat ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu telahmenjalin kerja sama pengelolaan perhutanan sosial bersama Anglo Eastern Plantation (AEP) Group. 

Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari izin perhutanan sosial yang telah disetujui pemerintah pusat untuk Kabupaten Seluma, mencakup enam izin dengan total luas 3.078 hektare. Ini bertujuan untuk mendukung pemulihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam program ini, Pemprov Bengkulu bersama AEP Group dan sejumlah instansi terkait memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk mengelola lahan secara produktif. 

"Kemudian dengan adanya kerjasama yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini. Mudah-mudahan apa yang direncanakan bisa tercapai," tuntasnya.*

Kategori :