BENGKULU - Angka peristiwa pernikahan anak bawah umur di Provinsi Bengkulu memprihatinkan. Sepanjang tahun 2024 ini, tercatat ada 651 kejadian, sehingga menjadikan Bengkulu memegang rangking tertinggi kasus ini se-Sumatera. Juga menjadi salah satu yang tertinggi skala Nasional.
Data tingginya angka pernikahan anak bawah umur ini terungkap, dalam pertemuan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) tingkat Provinsi yang digelar oleh Cahaya Perempuan Women Crisis Center (WCC) Bengkulu, Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Ini Deretan Artis dengan Pernikahan Singkat, Adakah Idolamu?
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HaKTP) yang berlangsung sejak 25 November hingga 10 Desember.
Direktur Cahaya Perempuan WCC Leksi Oktavia mengatakan, tingginya angka pernikahan anak bawah umur di Bengkulu dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Salah satu yang paling menonjol adalah mudahnya pengeluaran dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA). Ini memungkinkan anak di bawah umur menikah secara sah oleh hukum agama dan hukum negera.
BACA JUGA:Hiburan Malam Pesta Pernikahan Dibatasi, Ini Penjelasan Kapolsek
“Selain dispensasi kawin, norma sosial dan budaya yang masih menganggap wajar pernikahan usia dini. Lalu inimnya pendidikan dan pengaruh media sosial juga menjadi penyebab utama,” ujar Leksi pada awak media.
Pernikahan anak bawah umur, kata Leksi, memiliki dampak jangka panjang yang serius, terutama bagi anak perempuan. Dampak tersebut meliputi pendidikan yang terputus, risiko kesehatan, tekanan psikologis, hingga meningkatnya angka kemiskinan dan perceraian.
Disampaikannya, saat ini, Cahaya Perempuan WCC bersama mitra telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan angka pernikahan anak.
BACA JUGA:Sedang Mempersiapkan Pernikahan, Simak Perencanaan Finansial yang Perlu disiapkan di Sini Yuk!Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di berbagai kabupaten, tokoh adat, tokoh agama, dan pihak pengadilan.
“Kami terus berupaya memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk pernikahan anak,” kata Leksi.
Pungkasnya, peningkatan sinergi antara pemerintah, masyarakat adat dan lembaga terkait. Diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan anak anak bawah umur. Sehingga dapat memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di Bengkulu.
"Dalam tindak lanjut menangani fenomena ini harus melibatkan semua pihak. Baik itu pemerintah dan masyarakat juga lembaga pemangku kepentingan. Ini untuk masa depan generasi muda yang lebih baik di Provinsi Bengkulu," tuntasnya.