Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti lebih mendalam. APIP Ipda BS melakukan audit realisasi dana desa selama satu tahun anggaran.
Hasil audit, ternyata memang ditemukan kegiatan yang tidak sesuai. Sehingga, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.
Setelah LHP audit terbit, ihak Pemerintah Desa Jeranglah Tinggi diberi waktu 60 hari sejak LHP terbit untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Namun, setelah 60 hari berakhir, kerugian negara tidak kunjug dipulihkan.
BACA JUGA:KN 0,5 Miliar, Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi DD di Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan?
Sehingga, penyidik menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Perlu diketahui pula, Desa Jeranglah Tinggi bukan pertama kali diusut aparat.
Pada tahun 2021, dugaan penyimpangan DD Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2016-2019 juga pernah dilaporkan ke polisi dan inspektorat.
Bahkan, pada saat itu jumlah kerugian negara berdasarkan audit APIP Inspektorat juga lebih besar, sebab kerugian mencapai Rp 1,028 miliar.
Namun, perkara itu dihentikan pengusutannya karena mantan Kades Jeranglah Tinggi berinisial Pi menyanggupi pemulihan kerugian negara sebelum batas waktu 60 hari berakhir.