BACA JUGA:33 KK Terdampak Pembangunan Pelabuhan Nusantara Dapat Santunan, Ini Nominalnya
Bagi warga yang mendapatkan santunan atau kompensasi saat ini sudah bisa diambil di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur.
Ditambahkannya, sebelum diberikan santunan, seluruh masyarakat diundang dan diajak untuk berdiskusi.
Setelah diberikan arahan dan penjelasan, seluruh masyarakat yang terdampak memahami dan siap menyepakati apa yang diberikan oleh Pemda Kaur.
Karena sebelumnya memang seluruh warga sudah mengetahui bahwa lokasi yang didirikan bangunan oleh warga tersebut adalah lahan milik Pemda Kaur.
Selain itu juga warga yang menepati lahan telah membuat surat pernyataan, apabila lahan digunakan untuk pembangunan warga siap meninggalkan lahan tersebut. ***