Proses berjenjang ini juga bertujuan untuk mengakomodasi setiap laporan dan masukan yang mungkin timbul di berbagai tingkatan.
Untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan rapat pleno terbuka sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Pleno ini akan berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
“Rapat pleno di tingkat provinsi baru bisa dilakukan setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota selesai. Jadwal ini sudah ditetapkan, dan kami harap semua pihak dapat bersabar menunggu hasil resminya," pungkasnya.
Kategori :