BENGKULU - Plt Gubernur Bengkulu Dr.H Rosjonsyah, S.IP, MSi menunjukkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu Dr.Haryadi, SPd, MM, M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu. Ini menyusul berhalanganya Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes untuk menjalankan tugasnya.
Penunjukan Suryadi menjadi Plh Sekda Provinsi Bengkulu. Ini tertuang dalam surat perintah pelaksana harian nomor : 800/1777/BKD/2024 yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu tertanggal 26 November 2024.
Penunjukan kepala BKAD Provinsi Bengkulu ini sebagai Plh Sekda Provinsi Bengkulu. Dilakukan untuk mencegah kekosongan jabatan. Sehingga dipastikan dipastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Saat Sekda Provinsi Bengkulu yang kini berhalangan menjalankan tugasnya.
"Kebetulan dipercaya mengemban amanah ini. Tentu semampunya tugas akan dilakukan secara baik dan semaksimal mungkin," kata Haryadi, Kamis 28 November 2024.
Dia lalu mengatakan, saat ini, Plt Gubernur Bengkulu akan segera mengajukan nama Pelaksana Tugas (Plt) Sekda kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
BACA JUGA:Kemendagri Bakal Surati Pemprov, Buntut Polemik Pj Sekda Lebong
BACA JUGA:Sekda se-Provinsi Bengkulu 2024, Ini Nama - Namanya
"Sesuai regulasi. Dalam waktu dekat Plt Gubernur akan mengajukan ke Kemendagri dan akan menunjuk nama Plt. Sekda," kata Haryadi.
Disamping itu, Haryadi mengungkapkan, bahwa dirinya juga akan lakukan pengelolaan keuangan dengan SK pendelegasian pengelolaan keuangan dan anggaran sekretariat Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Artinya sebagai Plh dan juga sebagai pengelola anggaran. Sekali lagi, karena mekanisme dan regulasi keuangan serta administrasi pemerintahan tidak boleh stagnan. Kami diberikan amanah untuk menjadi Plh Sekda,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan sejauh mana jabatan pelaksana harian, Haryadi menyebut masih bersifat sementara dan gubernur akan melakukan pengajuan ke pemerintah pusat untuk kebijakan selanjutnya yang berdasarkan dengan regulasi.
"Setelah Plh ini, mungkin pak gubernur akan mengajukan proses regulasi berikutnya yang diusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Setelah dapat persetujuan, Pj (Penjabat) akan Sekda akan di SK-kan kembali oleh pejabat gubernur atau Plt gubernur Provinsi Bengkulu," pungkasnya.*