2. Belum mencapai batas usia pensiun
3. Ijazah S1 harus linear
4. NIK harus valid
5. Belum memiliki sertifikat pendidik
Sebagai informasi, apabila guru sudah memenuhi lima syarat yang diinformasikan oleh Nunuk Suryani tersebut, maka berhak mengikuti PPG 2024.
Nah sebagai informasi, setelah Anda lulus PPG beberapa manfaat yang dapat dilakukan yakni:
1. Mendapatkan sertifikat pendidik dari perguruan tinggi penyelenggara PPG
BACA JUGA:Bukan Hanya PNS, Tenaga Honorer Resmi Diangkat Menjadi PPPK Dapat Tunjangan Setiap Bulan
2. Mengikuti seleksi CPNS untuk formasi guru
3. Mengajar di sekolah-sekolah swasta
4. Mengikuti seleksi guru di sekolah negeri
5. Mendaftar PPPK, asal memenuhi syarat yang telah ditentukan
6. Memperbarui data pada Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
7. Mengurus tunjangan sertifikasi
8. Mengaktifkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
9. Memantau validitas info GTK