RESMI! Tidak Ada Honorer Tahun 2025, Diganti dengan PPPK Paruh Waktu, Ini Gajinya

Rabu 27 Nov 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

Pemerintah memastikan meski PPPK tertunda lama, masalah tetap akan selesai meski persoalan lain selesai. Untuk masalah gaji masih akan diberikan meskipun hak-haknya lainnya akan diberikan belakangan.

Mardani menyebutkan, ketika paruh waktu diangkat menjadi PPPK gajinya masih tetap sesuai jam kerna dan penghitungan. Tapi hak-hak sisanya belakangan.

Karena jam kerja yang lebih sedikit, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu tentu akan lebih rendah.

Sebagai ilustrasi, berikut adalah cara menghitung gaji PPPK paruh waktu di suatu wilayah jika mengikuti skema upah per jam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Misalkan UMP Rp 5.067.381/126 hasilnya Rp 40.217 per jamnya. Angka 126 ini hasil 29 jam setiap bulan x 52 minggu: 12 bulan. *

Kategori :