RADAR KAUR – Presiden Joko Widodo akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2024. Dengan tidak menjabat sebagai presiden, maka Jokowi berhak menerima uang pensiun dan tunjangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1978.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, dikutip cnbcindonesia.com, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Namun, pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya. Meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon. Serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Sebagaimana presiden sebelumnya, Jokowi akan mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah untuk ditinggali ketika pensiun. Jokowi sudah memilih untuk dibangunkan rumah di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
Dengan berbagai tunjangan dan fasilitas ini, negara memastikan kesejahteraan dan kenyamanan mantan presiden selama masa pensiun mereka. (cw2)