TANJUNG KEMUNING – Warga di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning yang sudah berhak memilih sebagai daftar pemilihan tetap (DPT) jangan golongan putih (Golput) dan ayo datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hari ini, Rabu 27 November 2024.
Kaur Umum Desa Beriang Tinggi Itudi mengatakan, kini tenda TPS sudah disiapkan dengan jumlah empat bilik suara. Dari jumlah tersebut satu bilik suara untuk pemilih disabilitas.
“Jangan sampai Golput pastikan suara anda dapat memenangkan pemimpin yang dapat memajukan Kaur ke depan,” pintanya.
BACA JUGA:Logistik 28 TPS Sulit Disalur, APK Ditertibkan
Karena Kaur sangat butuh pemimpin yang berpikiran cemerlang dan berpihak pada masyarakat. Oleh sebab itu, memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani dan jangan Golput.
Masyarakat tentu harus cerdas dalam memilih pemimpin pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakill Bupati (Wabup) Kaur. Paslon ada tiga pasang semuanya berjuang untuk memajukan Kaur ke depan.
Oleh sebab itu, bagi yang sudah berhak memilih jangan lupa datang ke TPS karena sudah menjadi kewajiban untuk memilih pemimimpin daerah Kaur dan Paslon Gubernur Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Kaur Distribusikan Logistik Pilkada ke TPS Sulit di Kecamatan Maje
Karena suara warga menentukan kemajuan Kaur untuk lebih maju lagi dari sekarang ini.
Jangan Golput dan pastikan tidak ada unsur rayuan serta bujukan dan yakinlah pilihan sesuai dengan hati nurani agar mendapat pemimpin yang hebat dan berkualitas dan dapat meningkatkan kemajuan Kaur.
Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning Herman Diono menuturkan, bagi warga yang sudah terdaftar sebagai DPT silakan datang ke TPS guna melakukan pencoblosan surat suara.
BACA JUGA:PILKADA 2024! Kapolres Akui Ada TPS Rawan di Bengkulu Selatan, Logistik Dijaga Ketat TNI Polri
Silakan pilih calon Bupati dan Wabup dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Bengkulu dengan tidak menerima apapun atau bujukan.
Pilih dengan hati nurani dan jangan sampai Golput. Perlu diketahui, jumlah DPT di Tanjung Kemuning sebanyak 10.255 orang.
Diminta untuk datang ke TPS dan dapat mengikuti aturan panitia pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehingga Pemilu dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan.