BINTUHAN - Pemda Kaur memastikan untuk hari Rabu 27 November 2024 yang bertepatan dengan hari pencoblosan atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai libur nasional. Seluruh perkantoran dan sekolah akan diliburkan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional.
“Untuk tanggal 27 November 2024 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri RI serta keputusan Presiden RI adalah hari libur nasional, dan daerah juga mengikuti,” ujar Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Senin 25 November 2024.
Untuk imbauan, lanjut Sekda, akan disampaikan ke seluruh OPD jajaran Pemda Kaur maupun seluruh sekolah yang ada di Bumi Se’ase Sehijean. Dinyatakan, hari libur ini sesuai dengan keputusan yang ada. Sedangkan daerah sifatnya hanya menunggu dan mengikuti aturan yang telah ada.
Untuk surat imbauan akan disampaikan Selasa 26 November 2024. Dengan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, tentunya akan memudahkan seluruh PNS untuk menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat tinggalnya masing-masing.
BACA JUGA:Logistik Pilkada 2024 Mulai Disalurkan, Simak Pesan Penting Bupati Kaur Lismidianto
BACA JUGA:Setelah Pengepakan Logistik Pilkada, Lanjut Distribusi, Simak Jadwalnya
Diberlakukannya hari tersebut sebagai hari libur nasional mengingat seluruh daerah melaksanakan Pilkada serentak. Tentu agar seluruh PNS bisa berpartisipasi dalam memberikan hak suara, maka seluruh ASN bisa bersama-sama untuk memberikan hak suara dan menyukseskan Pilkada 2024. Sedangkan aturan libur nasional tersebut berlaku untuk semua daerah se-Indonesia.
Sedangkan untuk OPD yang sifatnya memberikan pelayanan mendasar, seperti Puskesmas, RSUD tetap membuka layanan. Tetapi diberikan jadwal piket, sehingga para PNS bisa menyalurkan hak suara dan juga tetap memberikan pelayanan kesehatan. Dengan kebijakan yang ada tentu seluruh PNS tetap memberikan tauladan ke masyarakat dalam menyukseskan Pilkada 2024.
“Dengan telah ditetapkan hari pencoblosan hari libur nasional, harapan seluruh PNS Kabupaten Kaur bisa berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024. Serta memberikan hak suara sesuai hati nurani dalam menentukan pemimpin lima tahun ke depan,” demikian Sekda.