Diketahui, sertifikasi PPG membawa keuntungan besar bagi guru.
Orang-orang yang lulus akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Jadwal Cetak Serdik untuk PPG Guru Tertentu, Nomor Serdik Dicetak Melalui Apalikasi
Lebih lanjut, bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran tunjangan berdasarkan status guru:
1. Guru PNS: TPG setara gaji pokok, berkisar Rp 2,7 juta hingga Rp 5,1 juta per bulan, sesuai golongan pangkat.
2. Guru PPPK: Biaya TPG berkisar antara 3,2 juta dan 5,2 juta juta per bulan.
3. Biaya Guru Honorer Tanpa SK Inpassing sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya .
4. Guru Honorer dengan SK Inpassing: TPG setara gaji pokok PNS.
Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan telah memastikan keberlanjutan TPG pada 2025 melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
PP Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan bahwa TPG dapat mencapai lebih dari Rp 6 juta per bulan untuk golongan tertinggi.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga berencana menaikkan gaji pokok guru.
Langkah ini diharapkan menjadi motivasi bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. ***