Suzuki APV Mobil Keluarga Impian, Segini Besaran Pajak yang harus dibayarkan!

Minggu 24 Nov 2024 - 10:23 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:SUV populer di Indonesia! Yuk Kepoin Besaran Pajak Nissan X-Trail di Sini!

- Tipe Kendaraan: Tipe kendaraan juga mempengaruhi pajak. Misalnya, Suzuki APV yang digunakan untuk keperluan komersial mungkin dikenakan pajak yang berbeda dibandingkan dengan yang digunakan untuk keperluan pribadi.

- Lokasi Pendaftaran: Pajak kendaraan juga bervariasi berdasarkan daerah. Setiap provinsi atau kabupaten memiliki kebijakan pajak yang berbeda.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui kantor pajak atau secara online. 

Pemilik kendaraan diharapkan untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Selain itu, pembayaran pajak yang tepat waktu juga penting untuk menjaga kelancaran administrasi kendaraan.

BACA JUGA:Hadir dengan Desain Menarik dan Performa Handal, Segini Ternyata Besaran Pajak Suzuki Vitara!

Keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan dapat berakibat pada denda yang harus dibayar oleh pemilik.

Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki bukti pembayaran pajak yang sah dapat dikenakan sanksi, termasuk larangan untuk melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Oleh karena itu, penting bagi pemilik Suzuki APV untuk selalu memperhatikan jadwal pembayaran pajak mereka.

Dikutip dari bali.idntimes.com, berikut adalah besaran pajak Suzuki APV:

Suzuki APV GX 1.5 A/T 2006: Rp1.403.000 

Suzuki APV SDX 2011: Rp2.093.000 

Suzuki APV SGX 2013: Rp2.213.000. 

Kategori :