BENGKULU - Rokok ilegal di Bengkulu dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu.
Hingga saat ini, telah ada 3.311.440 batang rokok ilegal dan 854 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan.
Langkah ini sebagai bukti keseriusan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di Bengkulu.
Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto, SH mengatakan, rokok dan minuman ilegal yang kini telah dimusnahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak bulan Agustus tahun 2023 hingga September 2024.
BACA JUGA:Penetapan UMP Bengkulu Tahun 2025 Ditunda! Prediksi Kenaikan Cuma 0,3 Persen
Untuk total nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 4,89 milliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,25 miliar.
"Untuk barang yang dimusnahkan ini yang melanggar kepabeanan dan cukai. Terdiri dari puluhan merek rokok ilegal dengan total 3.311.440 batang. Juga sebanyak 854 liter MMEA," kata Koen Rachmanto, Jumat 22 November 2024.
Lanjutnya, untuk rokok yang telah dimusnahkan ini. Kondisinya seperti tanpa dilekati pita cukai atau BKC polos, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan.
Hingga penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara, karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan.
BACA JUGA:BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan DLHK Cek Tapal Batas Hutan di Bengkulu Selatan, Ada Apa?
Lebih mengejutkan lagi, modus yang digunakan untuk memasukkan rokok ataupun MMEA ilegal ke Bengkulu. Yaitu melalui jasa titipan dan pembelian secara daring.
"Dalam upaya mengelabui petugas cukai. Modus peredaran rokok atau MMEA ini dengan membeli secara online. Pengirimannya lewat jasa ekspedisi seperti halnya belanja online yang sedang tren. Ini menjadi tantangan bagi kami dalam pengentasan," ungkapnya.
Kepala KPPBC Bengkulu melanjutkan, dalam upaya peredaran rokok dan MMEA ilegal di Bengkulu. Pihaknya akan menggelar operasi pasar di seluruh wilayah yang ada di Bengkulu.
Operasi ini nantinya melibatkan TNI-Polri dan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok Ilegal di Bengkulu Disita, Berikut Ciri-Ciri Rokok Ilegal