BINTUHAN – Dari 2.200 nelayan yang ada di Kabupaten Kaur, ada 791 orang nelayan memiliki izin tangkap Benih Bening Lobster (BBL) atau benur. Sedangkan untuk izin penampungan hingga saat ini tidak ada. Jumlah ini sesuai dengan data yang ada di Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur.
“Untuk penampung benur belum ada yang mengurus izin. Dengan begitu, seluruh penampung benur di Kabupaten Kaur adalah kegiatan ilegal atau melanggar aturan,” kata Sekretaris DP Robi Antomi, S.PI, M.Ling, Minggu (12/11).
Dikatakannya, nelayan yang memiliki izin tangkap BBL mengurus izin baik melalui online maupun langsung ke Dinas Perikanan Kabupaten Kaur. Dengan begitu nelayan yang memiliki izin diperbolehkan melakukan penangkapan benur.
Lanjutnya, dalam penangkapan benur nelayan bisa dilakukan untuk kebutuhan penelitian maupun budidaya benur. Sedangkan untuk ekspor memang masih dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Apabila ada nelayan melanggar aturan dan berhubungan dengan penegak hukum, tidak tanggungjawab Dinas Perikanan. (ujr)