Diketahui, PPPK penuh waktu akan mendapatkan gaji full sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu lebih sedikit dari PPPK penuh waktu. Hal ini mengacu pada peraturan menteri keungan Nomor 83 Tahun 2022 yang mengatur rentang gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
BACA JUGA:Pelamar PPG Tidak Dapat Mendaftar PPPK Tahap Kedua, Simak di Sini Penyebabnya
Dengan demikia, untuk PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji di bawah nominal tersebut.
Jika dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, ketentuan ini menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel dan beban kerja yang lebih sedikit.
Diketahui, PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam sehari dengan kerjaan tidak terlalu berat. Dengan adanya ketentuan gaji tersebut juga disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah sehingga tidak memberatkannya.
Meskipun demikian, PPPK paruh waktu sudah memiliki status yang jelas sebagai ASN dan sama-sama mendapatkan NIP.
Itulah informasi mengenai gaji PPPK paruh waktu yang diterima setiap bulan khusus yang gagal PPPK tahap pertama dan tahap kedua 2024.