KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah kita ketahui, seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka.
Untuk PPPK tahap pertama, pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Sementara itu, PPPK tahap kedua dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Dengan begitu, untuk mendaftar PPPK dengan dua tahap ini pastikan anda memenuhi kualifiksi pendaftaran.
Lebih lanjut, setelah beberapa informasi yang didapatkan bahwa honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024. Kabarnya, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, dengan catatan honorer tersebut wajib untuk mengikuti semua rangkaian seleksi PPPK 2024. Setelah honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu, berapakah gaji yang akan mereka terima?
Penetapan gaji PPPK paruh waktu ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Rini Widyantini.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag Gelombang Kedua Dibuka, Begini Cara Memilih Formasinya
BACA JUGA:Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2, Berikut Informasi Penting dari BKN
Dia mengatakan, bahwa ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 347 Tahun 2024, tentang mekanisme seleksi PPPK 2024, honorer bisa menjadi ASN lewat 2 skema ini.
Selanjutnya, ASN (Aparat Sipil Negara) menawarkan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu kepada honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024 dan mendapatkan peringkat terbaik.
Untuk saat ini, honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024 tetapi tidak mendapatkan peringkat terbaik diharapkan dapat mengikuti PPPK paruh waktu.
Pemerintah telah menetapkan dalam ketentuan terbaru untuk pelaksanaan PPPK 2024 bahwa kriteria kelulusan honorer tidak akan didasarkan pada passing grade atau nilai ambang batas.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Baru Beberapa Hari Tapi Sudah Banyak TMS, Perhatikan Ketentuan Ini
Jadi, mekanismenya berbeda dengan seleksi PPPK tahun sebelumnya. Lantas, bagaimana aturan mengenai gaji bulanan yang diterima oleh PPPK paruh waktu?
Perlu Anda ketahui, bahwa hal ini tidak sama dengan PPPK penuh waktu, meskipun berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk Peserta (NIP).