Terpisah Wakil Ketua (Waka) Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendorong eksekutif atau pemerintah membuat kebijakan biaya pendidikan SD baik negeri maupun swasta menjadi gratis.
BACA JUGA:Broker Bermuncukan Jelang Program Makan Bergizi Gratis Diluncurkan
Saat ini memang pendidikan gratis sudah berjalan di negari ini, tetapi pendidikan gratis itu hanya berlaku bagi sekolah negeri tidak untuk sekolah swasta.
Mari berikan pendidikan gratis ke masyarakat setidaknya tingkat SD kalau belum nampu sampai SMP, SD tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis.
Pendidikan gratis sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah sebagai wujud implementasi amanat UUD Negara RI 1945. Karena itu sudah kewajiban negara kepada warganya.
Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang jelas tertuang dalam Pasal 31 UUD Negara RI 1945 ayat 2 yang berbunyi bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.