Sudah Disetujui DPR RI, 3 Kabupaten dan Kota ini Pilih Keluar dari Sumsel, Bentuk Provinsi Baru

Minggu 17 Nov 2024 - 08:47 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Beberapa wilayah akan membentuk provinsi baru di Pulau Sumatera ini nampaknya semakin terang dan jelas.

Terbaru, ada 3 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikabarkan keluar dan ikut dalam pembentukan provinsi baru.

Tidak main-main, pembuatan provinsi baru atau Daerah Otonom Baru (DOB) berbentuk Daerah Tingkat I ini telah disetujui oleh DPR RI.

Sehingga, pemekeran wilayah tersebut sudah jelas terealisasi. Tentu ini akan menambah jumlah provinsi yang ada di Pulau Sumatera.

Lalu, kabupaten dan kota apa saja ada di Provinsi Sumatera Selatan yang bakal keluar dan membentuk provinsi baru di Pulau Sumatera tersebut?

Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman selengkapnya seperti yang dikutip dari laman garut.pikiran-rakyat.com yang akan KORANRADARKAUR.ID sajikan berikut ini :

BACA JUGA:Pamit Angkat Kaki dari Jambi, 6 Kabupaten dan Kota Dikabarkan Bentuk Provinsi Baru, Simak di Sini Kendalanya

BACA JUGA:2 Provinsi Baru di Pulau Sumatera Bakal Bentuk DOB, Ini Kabupaten dan Kota Siap Bergabung

Diketahui, luas wilayah provinsi baru hasil pemekaran wilayah Sumatera Selatan tersebut tercatat mencapai 16.690 kilometer persegi.

Perlu diketahui, Provinsi Sumatera Selatan adalah provinsi terluas di Pulau Sumatera. Luas provinsi ini tercatat mencapai 86.771,68 kilometer persegi.

Menariknya, luas wilayahnya yang besar tersebut rupanya merupakan sisa dari tiga kali pemekaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Salah satunya adalah pemekaran yang menghasilkan provinsi seluas 16.690 kilometer persegi. Nama provinsi itu yakni, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Hengkang dari Sumut, Jutaan Penduduk Bakal Ngungsi dan Ikut 3 Provinsi Baru Ini

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini merupakan salah satu provinsi termuda yang ada di Indonesia yang baru terbentuk pada tahun 2000 lalu.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disetujui oleh DPR RI dan disahkan oleh Presiden RI Abdurahman Wahid (Gusdur) pada, tanggal 4 Desember 2000 melalui UU Nomor 27 Tahun 2000.

Kategori :