Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta yang Lulus PPG Tahap 2, Ini Syaratnya

Sabtu 16 Nov 2024 - 12:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

5. Menjalankan Tugas Sesuai Sertifikat

Mengajar atau membimbing sesuai ketentuan Serdik, dibuktikan melalui surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi Beban Kerja yang Berlalu

Memenuhi beban kerja sesuai undang-undang yang berlaku.

7. Memiliki Penilaian Kinerja Minimal Baik

Penilaian kinerja harus berada di minimal kategori baik

8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik

Jumlah peserta didik dalam kelas harus sesuai dengan ketentuan

9. Tidak Bersetatus Pegawai Tetap di Instansi Laim

Tidak diperbolehkan berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain yang berpotensi menimbulkan benturan tugas.

Selanjutnya, berikut rincian tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan:

Golongan 1

1. Untuk golongan Ia: Rp 1.685.700 sampai dengan Rp 2.522.600

2. Golongan Ib: Rp 1.840.800 sampai dengan Rp 2.670.700

3.Golongan  Ic: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700

4. Id: Rp 1.999.900 Sampai dengan Rp 2.901.400

Kategori :