5. Menjalankan Tugas Sesuai Sertifikat
Mengajar atau membimbing sesuai ketentuan Serdik, dibuktikan melalui surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi Beban Kerja yang Berlalu
Memenuhi beban kerja sesuai undang-undang yang berlaku.
7. Memiliki Penilaian Kinerja Minimal Baik
Penilaian kinerja harus berada di minimal kategori baik
8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik
Jumlah peserta didik dalam kelas harus sesuai dengan ketentuan
9. Tidak Bersetatus Pegawai Tetap di Instansi Laim
Tidak diperbolehkan berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain yang berpotensi menimbulkan benturan tugas.
Selanjutnya, berikut rincian tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan:
Golongan 1
1. Untuk golongan Ia: Rp 1.685.700 sampai dengan Rp 2.522.600
2. Golongan Ib: Rp 1.840.800 sampai dengan Rp 2.670.700
3.Golongan Ic: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
4. Id: Rp 1.999.900 Sampai dengan Rp 2.901.400