Dikutip dari otomotif.okezone.com, lantas berapa ya biaya pajaknya? Berikut penghitungannya:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 % dari harga mobil
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 % dari harga mobil,
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140 ribu, pajaknya tidaklah murah.
Sebagai contoh, untuk Bugatti Chiron dengan harga Rp38,7 miliar, pemilik harus membayar BBN KB sekitar Rp3,87 miliar dan PKB sekira Rp580,5 juta.
Dengan rincian biaya pajak ini, penting bagi pemilik mobil Bugatti untk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk membeli, karena selain harga jual mobilnya yang fantastis, pajaknya pun termasuk dalam kategori yang tinggi. *
Kategori :