Honorer dengan Kategori MS Wajib Melakukan 4 Hal Ini Agar Lulus Seleksi PPPK 2024

Senin 11 Nov 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah diketahui, bahwa hasil pengumuman seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama telah resmi diumumkan.

Diketahui pengumuman hasil seleksi administrasi untuk PPPK 2024 tahap pertama telah diumumkan pada 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024.

Selanjutnya, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kembali status mereka melalui mekanisme masa sanggah.

Diketahui, masa sanggah ini telah dimulai sejak 2 November 2024.

BACA JUGA:Sekali Lagi Diingatkan, Tenaga Honorer Ini Telah Dicoret dan Tidak Boleh Mendaftar PPPK 2024 Tahap Kedua

BACA JUGA:PERHATIKAN! Ini, Penyebab Honorer TMS Saat Pendaftaran PPPK Gelombang Pertama

Selanjutnya, pengumuman hasil sanggah PPPK akan diumumkan pada 5 sampai dengan 11 November 2024 tepatnya hari ini.

Perlu diingat, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah dan sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan sanggah yang diisi pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Selain itu, alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Adapun cara mengecek hasil sanggah yakni sebagai berikut: 

1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/

2. Lalu, login ke akun

3. Masukkan NIK dan Password

4. Setelah itu, masukkan kode CAPTCHA yang tertulis di laman tersebut

5. Selanjutnya, masuk ke dashboard akun SSCASN

6. Kemudian, pada bagian dashboard akan muncul pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024.

Lebih lanjut, meskipun pendaftaran seleksi PPPK 2024 masih banyak tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarayat (TMS).

BACA JUGA:Meski Tak Lulus Seleksi, Kategori Honorer Ini Bakal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Honorer yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2, Wajib Tahu Gaji PPPK Paruh Waktu Ini

Kategori :