Banyak pemilik kendaraan yang kini lebih memahami bahwa pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial mereka.
Selain itu, dengan adanya program-program pemerintah untuk mempermudah pembayaran pajak dan memberikan insentif bagi pemilik kendaraan yang patuh, diharapkan akan semakin banyak orang yang menyadari manfaat dari membayar pajak.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, perlu diketahui Kawasaki ER-6n memiliki mesin kembar paralel berpendingin cairan dengan kapasitas sekitar 650cc yang memadukan tenaga dan efisiensi dengan baik.
BACA JUGA:Desain Elegan dan Mewah, Intip Besaran Pajak Mercedes-Benz V-Class di Sini!
Dengan gaya minimalis dan performa sporty, motor ini sering dipilih pengendara yang mencari pengalaman berkendara yang serbaguna dan menyenangkan baik di jalanan kota maupun jalan berkelok-kelok.
Kawasaki ER-6n dibekali dengan mesin 650 cc bertenaga 71 dk di 8.500 rpm dengan torsi 64 Nm di 7.000 rpm.
Saat ini, motor tersebut sudah lama tidak diproduksi. Jika ingin memilikinya, bisa membeli unit bekasnya.
Dilansir dari hasil penelusuran di samsat-pkb.jakarta.go.id, sepeda motor Kawasaki ER-6n lansiran 2011 memiliki nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp 49.100.000.
Jadi, pajak kendaraan tahun pertama yang ditanggung pemilik sepeda motor Kawasaki ER6n estimasinya diperkirakan sebesar Rp6.225.000.