Bagi PPPK 2023 yang Lulus, Jangan Senang Dulu, Ini Tahapan Penting Harus Diselesaikan

Selasa 26 Dec 2023 - 18:46 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

RADAR KAUR – Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah diumumkan di hari terakhir, tanggal 22 Desember 2023. Yang mana, para peserta PPPK yang berhasil lulus tentu akan masuk tahap selanjutnya yaitu pengisian DRH NI.

DRH NI ini adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk yang mana merupakan tahap lanjutan dari seleksi PPPK 2023.

Bagi PPPK 2023 yang telah lolos seleksi jangan senang dulu, karena bisa saja peserta akan dibatalkan kelulusannya. Pasalnya, para honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lolos tidak menjamin bakal langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus diselesaikan oleh peserta PPPK 2023. Seperti tahap pengisian DRH yang tentunya harus dipahami betul agar tidak melakukan kesalahan fatal yang nantinya merugikan diri sendiri.

Apabila dokumen peserta dinyatakan valid dan lengkap, mengutip klikpendidikan.id, barulah bisa menuju tahapan berikutnya yaitu tahapan usulan penetapan NI PPPK.

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Bahwa, jika suatu hari setelah pengumuman kelulusan ternyata ditemukan keterangan peserta yang tidak sesuai ataupun menyalahi aturan, maka Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas) berhak menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.(*/tik)

Kategori :