PERHATIKAN! Ini, Penyebab Honorer TMS Saat Pendaftaran PPPK Gelombang Pertama

Kamis 07 Nov 2024 - 10:07 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Saat ini, tenaga honorer sedang menghitung hari untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK). 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Aparatul Sipil Negara tahun 2023 (UU ASN Tahun 2023) wajib diselesaikam oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, bahwa pengangkatan PPPK merupakan salah satu solusi yang dilakukan pemerintah untuk menuntaskan masalah penataan tenaga honorer.

BACA JUGA:Jadwal Komptensi PPPK Beserta Gaji Honorer Apabila Diangkat Menjadi PPPK 2024 Sesuai dengan Masa Kerja

Yang mana, pemerintah telah mengungkap bahwa penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023 akan dilakukan melalui tahap tes seleksi PPPK.

Sebelumnya, pendaftaraan seleksi PPPK tahun 2024 untuk tenaga honorer telah dibuka oleh pemerintah, yang dibuka pada1 hingga 20 Oktober 2024.  Pendaftaran ini hanya dibuka untuk PPPK tahap pertama.

Namun, ternyata banyak tenaga honorer yang gagal lulus seleksi PPPK karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ternyata, salah satu alasan banyaknya tenaga honorer yang gagal lulus seleksi PPPK tahun 2024 yaitu karena tidak memenuhi persyaratan menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 347 Tahun 2024.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap Kedua, Perhatikan Berkas yang Wajib Diupload ke Laman SSCASN

Menurut MenPAN- RB Nomor 347 Tahun 2024, seorang honorer harus memiliki pengalaman kerja sesuai dengan keahliannya pada tugas yang diberikan.

Berikut ini syarat wajib yang harus dimiliki honorer pada seleksi PPPK 2024:

1. Paling singkat memiliki dua tahun pengalaman dalam pelaksanaan

2. Pengalaman bertahun -tahun dalam tingkat fungsional pemula, terampil dan ahli pertama

3. Paling singkat telah menangani perpanjangan fungsional ahli muda selama tiga tahun.

Sementara itu, berikut jadwal lengkap untuk pendaftaran PPPK tahap ke dua.

Kategori :