MUARA SAHUNG - Saat berlibur ke di momen tahun baru 2024 yang tinggal menghitung hari. Warga Kabupaten Kaur yang berdomisili di Kecamatan Muara Sahung diminta kepolisian untuk tidak berangkat ke tempat-tempat wisata menggunakan kendaraan bak terbuka. Sebab ini membahayakan penumpang.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu Johannis Perangin Angin, SH mengatakan, dengan rata-rata ketinggian bak mobil pikap hanya 30 Centimeter (Cm). Membuatnya tak dapat menjadi pelindung ketika terjadi hal tak diinginkan.
"Misalnya harus menikung tajam secara tiba-tiba. Karena dindingnya yang rendah, penumpang bisa terpental. Kemungkinan inilah sebagai alasan mobil pikap tak boleh bawa orang," kata Johannis, Senin 25 Desember 2023.
Ditegaskannya, mobil pikap dirancang untuk pengangkatan barang. Adapun aturan ini tertulis dalam Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
BACA JUGA:Anies Baswedan Dilaporkan Diduga Penistaan Agama ke Bareskrim Polri
BACA JUGA:Prioritaskan Olahraga, Pemdes Lakukan Ini Saat Musdes
"Penggunaan kendaraan harus sesuai peruntukan. Untuk angkut penumpang ya ada jenis mobilnya," ujar Kapolsek.
Dia menambahkan, selama ini, banyak dari pemilik mobil pikap yang membawa penumpang beralasan sudah diberi pagar di bagian sisi bak. Namun, hal tersebut tidak menjamin keselamatan nyawa penumpang, lantaran sistem keselamatan paling sederhana untuk kendaraan adalah adanya sabuk pengaman.
"Alasannya sudah dikasih pagar pelindung. Tapi coba bayangkan seandainya kendaraan itu terbalik apa pagar itu bisa melindungi penumpang yang diangkut? Karenanya kami harap tak ada lagi mobil pikap yang mengangkut orang," pungkasnya. (yie)