5. SIM CI, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
6. SIM CII, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
7. SIM D, adalah surat izin yang berlaku untuk kendaraan bermotor khusus disabilitas setara dengan golongan SIM C.
8. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus disabilitas setara dengan golongan SIM A.
- SIM Umum
SIM Umum merupakan surat untuk kendaraan bermotor yang mengangkut barang atau orang yang dikenakan atau dipungut biaya. Berikut pembagiannya:
1. SIM A Umum adalah surat izin yang berlaku untuk mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg.
2. SIM BI Umum adalah surat izin yang berlaku untuk mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang boleh melebihi dari 3.500 kg.
3. SIM BII Umum adalah surat izin yang berlaku untuk kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM Internasional
Jika seorang warga negara Indonesia atau warga negara asing mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Republik Indonesia, mereka akan menerima SIM Internasional.
Untuk SIM Internasional, masa berlakunya adalah tiga tahun dan bagi pemilik SIM yang waktu berlakunya telah habis dapat memperpanjangnya. *