Penyebab Masa Sanggah Hasil Administrasi PPPK 2024 Ditolak Panitia, Cek Sebabnya dengan Detail di Sini

Senin 04 Nov 2024 - 16:33 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Setelah masa penyanggahan resmi ditetapkan pada 2 hingga 4 November 2024.

Maka pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tinggal menunggu hasil apakah mereka lanjut ke tahap berikutnya atau tidak.

Dengan begitu, pelamar wajib tahu, ternyata ada penyebab sanggah hasil administrasi yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditolak oleh panitia seleksi.

Berdasarkan laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), masa sanggah diberikan kepada pelamar yang mendapatkan TMS pada seleksi administrasi dalam PPPK 2024.

BACA JUGA:Masa Sanggah Berakhir, BKPSDM Kaur Segera Umumkan Hasilnya

BACA JUGA:SIMAK! Contoh Alasan Sanggah untuk Honorer TMS Pada Seleksi PPPK 2024

Selain itu, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lulus seleksi administrasi untuk mengajukan keberatan atau banding. 

Lebih lanjut, salah satu periode khusus yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan keberatan atau sanggah atas hasil administrasi yang diterima.

Sebagai informasi, selama masa sanggah masih berlangsung, panitia akan selalu meninjau ulang keputusan mereka yang didasarkan pada bukti kuat yang diajukan oleh pelamar.

Namun demikian, penting bagi peserta untuk memperhatikan bahwa jumlah uang yang ditawarkan tidak dapat digunakan untuk memperbaiki situasi yang timbul akibat tindakan peserta sendiri.

Selanjutnya apabila terjadi kekeliruan oleh personel verifikator terkait hasil seleksi administrasi yang diterima pelamar, maka jangka waktu tersebut hanya dapat diperpanjang .

Dengan demikian, BKN mengungkapkan bahwa sanggah bisa diajukan, kecuali pada hal-hal berikut ini.

1. Alasan sanggah tidak jelas

2. Mengajukan sanggah untuk mengubah dokumen

3. Sanggahan tidak realistis

4. Sanggahan mengada-ngada

5. Kesalahan dari pihak pelamar

Selain itu, untuk mengajukan sanggah, pelamar perlu memberikan alasan yang jelas, kuat, masuk akal dan jika memungkinkan untuk melampirkan bukti yang ada.

BACA JUGA:Peserta TMS Ajukan Masa Sanggah, Perhatikan Saat Masa Sanggah Hindari Kesalahan Ini

BACA JUGA:Honorer Harus Tahu, 7 Aturan dalam Melakukan Sanggahan PPPK 2024

Kategori :