BACA JUGA:5 Tunjangan Akan Cair ke Tangan PPPK, Pembayaran Dilakukan Bersamaan dengan Gaji
BACA JUGA:Kabar Baik Peserta Lulus UKPPPG 2024, Tahun Depan Mendapatkan Tunjangan TPG, Ini Ketentuannya
5. Melaksanakan tugas mengajar atau mendaftarkan peserta didik dalam satu program pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan surat pengajaran
Usaha melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik yang dibuktikan dengan surat mengajar.
6. Memenuhi beaban kerja
Aturan yang harus dipatuhi adalah agar guru ASN dapat memperoleh dukungan profesional dari pemerintah, maka guru ASN tersebut harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
7. Memiliki hasil kinerja minimal baik
Memiliki hasil kinerja dengan minimal nilai baik jika tidak maka tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.
8. Membandingkan jumlah peserta dalam satu kali pembelajaran dengan format satu kali pembelajaran
Perlu mengajarkan siswa sebanyak - banyaknya mata pelajaran dalam satu kali latihan pembelajaran yang menganut satu jenis pendidikan .
9. Tidak menjadi pegawai tetap
Apabila guru ASN daerah telah menjabat sebagai pegawai tetap di instansi lain maka tidak mendapatkan tunjangan profesi tersebut.
Jika guru ASN telah termasuk kedalam kategori yang memenuhi syarat-syarat tersebut maka berhak mendapatkan tunjangan profesi ini. ***