Serta mampu menahan beban berat hingga 40 HP/ton. Mobil dirancang untuk jelajah segala medan, selain itu juga dibekali suspensi depan independent coil spring dan suspensi belakang rigid/independent with shock absorber.
Terpisah Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, sesuai dengan arahan presiden, menteri dan pejabat eselon I akan menggunakan mobil dinas buatan lokal garapan PT Pindad.
Sesuai aturan pengadaan mobil menteri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172 /PMK.06/2020 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara. Menteri dan yang setingkatnya mendapatkan mobil dengan kualifikasi tipe A.
Kendaraan yang kriteria kualifikasi A mulai dari sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder, SUV/MPV kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder. Sedangkan untuk jumlah kendaraan dinas yang akan diberikan mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas.
Sedangkan untuk kepastian mobil dinas menteri di bawah Presiden Prabowo Subianto belum diketahui dengan pasti, mengingat dalam layanan pengadaan secara elektronik lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tak ada pengadaan untuk kendaraan dinas menteri. *