Mungkin ini yang ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer setelah menjadi PPPK, jaminan sosial ini terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja ini terdiri dari fisik dan non fisik, aturan ini dibuat agar PPPK dapat merasakan kenyaman yang sama dalam menjalankan tugasnya.
6. Pengembangan diri
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 20 nantinya PPPK akan mendapat pengembangan diri yang meliputi pengembangan talenta, pengembangan karir, serta pengembangan kompetensi.
7. Bantuan Hukum
Bantuan hukum bagi PPPK dijamin oleh UU ASN 2023 yang terdiri dari bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
Nah dengan demikian informasi tentang 7 kesetaraan untuk tenaga honorer setelah menjadi PPPK yang sama dengan PNS dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. ***