KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini pemerintah kembali mengumumkan bagi tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mendapatkan 7 keuntungan setara dengan Pegawai Negeri Sipi (PNS).
Nah kira-kira keuntungan apa saja yang dapat diterima oleh honorer apabila resmi diangkat menjadi PPPK.
Untuk mendapatkan informasi ini Anda dapat melihat content ini sampai selesai.
Namun, sebelum mengetahui 7 keuntungan tersebut penting untuk mengetahui penjelasan berikut ini.
BACA JUGA:Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Akan Lulus Seleksi PPPK 2024, Inilah Katagorinya
Seperti yang telah diketahui, bahwa PPPK sendiri adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan sistem kerja kontrak alias bukan pegawai tetap.
Dengan demikian apabila honorer resmi diangkat menjadi PPPK 2024 tentunya diawal kerja mereka sudah mendapatkan keuntungan apalagi hampir setara dengan PNS.
Mengutip dari ayobandung.com, bahwa 7 keuntungan tersebut telah dicatat dalam aturan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sesuai dengan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Berikut adalah rincian lengkap tentang 7 keuntungan yang akan didapat tenaga honorer setelah menjadi PPPK yang setara dengan PNS dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
1. Penghasilan
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertulis jika PPPK mendapatkan kenaikan gaji pokok yang sama dengan PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Penghargaan yang bersifat motivasi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini terdiri dari 9 elemen finansial dan non finansial.
BACA JUGA:Tidak Hanya Honorer, Berikut 4 Golongan Pelamar yang Prioritas Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Berikut Ketetapan Tenaga Honorer yang akan Diangkat Menjadi PPPK 2024
3. Tunjangan dan fasilitas
Tunjangan dan fasilitas yang diberikan untuk PPPK mencakup tunjangan fasilitas jabatan dan juga tunjangan fasilitas individu.