BINTUHAN- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, Selasa 29 Oktober 2024.
Adapun tema dari kegiatan Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Desa Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.
Kegiatan dibuka Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardana, SE, M.Si. Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kaur.
“Tujuan kegiatan untuk memberikan pencerahan dan meningkatkan kemampuan manajerial yang efektif, efesien dan profesional serta akuntabel bagi pemerintah desa. Tentu saja dalam meningkatkan pengelolaan keuangan desa sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Bupati Kaur H Lismidinato, SH, MH.
Dikatakannya, seluruh Kades di Kabupaten Kaur dapat memahami serta menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:BPK dan BPKP Masuk Sekolah, Aturan BOS Lebih Diperketat
BACA JUGA:Tunggu Hasil Audit BPKP, Ini Kabar Terbaru Korupsi Jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau
Sehingga tidak menimbulkan tanggapan atau opini publik, serta friksi yang negatif terhadap kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.
Saat ini masyarakat telah menaruh harapan tinggi agar desa dapat melakukan kinerja yang lebih baik. Desa adalah garda terdepan dalam pemberian pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk itu, desa melalui Kades harus dapat membuktikan harapan masyarakat tersebut.
Dengan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Salah satunya melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang bermarwah adil, maju dan sejahtera.
Lanjutnya, yang terpenting seluruh Kades prinsip pelaksanaan pengelolaan keuangan desa itu sebenarnya. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis, administrasi maupun hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Apabila keuangan desa tidak dikelola secara baik dan tertib administrasi, maka akan menyebabkan kegagalan program yang ada.
Selanjutnya Kades akan berhadapan dengan permasalahan hukum, sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat tidak akan tercapai.
Kepada Kades, dengan kegiatan workshop akan mendapatkan penjelasan secara detail dari ahlinya dan berkompeten. Sehingga seluruh Kades bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya. *