KORANRADARKAUR.ID – Jangan sampai salah, ini jadwal dan cara mengajukan sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Seperti yang telah diketahui, bahwa jadwal resmi pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama telah dibuka 1 hingga 20 Oktober 2024.
Artinya untuk pendftaran PPPK gelombang pertama telah ditutup.
Dengan telah ditutupnya pendaftaran, maka peserta gelompang pertama segera melanjutkan seleksi administrasi yang akan diumumkan mulai 30 Oktober 2024 hingga 1 November 2024.
BACA JUGA:PENDAFTARAN PPPK 2024! Honorer Dinyatakan TMS Bisa Melakukan Sanggahan, Begini Aturan BKN
BACA JUGA:Ajukan Sanggahan, 8.744 Pelamar CPNS Kemenag Lulus Administrasi
Lebih lanjut, untuk pendaftaran gelombang ke dua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Sebagai informasi, bahwa pendaftaran ini hanya diperuntukan bagi honorer yang aktif bekerja dalam instansi pemerintah yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Dengan demikian, adanya pengumuman seleksi administrasi peserta akan mengetahui apakah mereka dinyatakan lulus atau tidak lulus dalam proses seleksi administrasi tahap pertama.
Bagi pelamar yang lulus, peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
Selain itu, bagi pelamar yang tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali pada seleksi PPPK tahun berikutnya.
Namun, apabila hasil yang diperoleh agak tidak sesuai dengan upaya verifikasi yang dilakukan oleh lembaga, maka pemohon berhak untuk mengajukan keberatan atas hasil tersebut hal ini sesuai dengan jadwal resmi yang mencakup sanggah.
Lebih lanjut, untuk jadwal masa sanggah PPPK 2024 yang akan berlangsung pada 2 hingga 4 November 2024.
Dengan adanya masa sanggah tersebut, peserta akan lebih mudah untuk lanjut ketahap berikutnya.
Sebagai informasi, bagi pelamar yang merasa hasil seleksinya kurang tepat dapat menyampaikan alasan sanggahan, dengan catatan bahwa kesalahan bukan disebabkan oleh mereka.