Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Sedang Digugat, Ini Besaran Gaji Deddy Corbuzier

Senin 28 Oct 2024 - 14:37 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Tentang Deddy Corbuzier menjadi Letkol Tituler saat ini bergulir ke persidangan.

Yang mana Deddy Corbuzier digugat oleh seorang akademisi Syamsul Jahidin terkait pemberian pangkat Letkol Tituler.

Tetapi saat ini pihak penggugat dan tergugat akhirnya bertemu untuk mediasi.

Mediasi difasilitasi oleh pihak  Kementerian Pertahanan dan Deddy selaku tergugat di ruang mediasi.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Presiden Indonesia, Berapakah Gajinya? Intip di Sini

BACA JUGA:Masuk Kabinet Merah Putih, Ini Besaran Gaji BPJPH

Dikatakan Syamsul, proses mediasi antara penggugat dan tergugat berjalan dengan baik.

Melalui proses itu pula, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Tentu selaku penggugat  memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler.

Apa yang diminta tentang pangkat yang diberikan ke Deddy Corbuzier Kemenhan siap memberikan literatur-literatur hukumnya.

Apabila pihak Kementerian Pertahanan bisa membuktikan legalitas pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy pihaknya siap untuk mencabut gugatan.

Namun yang terpenting menantikan bukti literatur hukum terkait pangkat tituler.

Dengan kembalinya bergulir pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, warganet kembali menyoroti,  termasuk tentang gaji dan tunjangan yang diberikan ke Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier dilantik sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat pada Desember 2022 dilantik oleh Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto.

Sedangkan untuk  gaji pangkat tituler telah diatur untuk setara dengan Anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.

Kategori :