Masuk Kabinet Merah Putih, Ini Besaran Gaji BPJPH
Babe Haikal Hassan yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADRAKAUR.ID - Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, saat ini telah resmi membentuk Kabinet Merah Putih.
Jumlah kabinet Merah Putih sebanyak 135 terdiri dari menteri, wakil menteri, penasihat khusus presiden, sekretaris kabinet, kepala badan, utusan khusus presiden, pejabat setingkat menteri, hingga staf khusus presiden.
Dengan formasi Kabinet Merah Putih yang ada, maka diyakini bisa membantu Presiden RI dalam melakukan pembagunan.
Dari 135 Menteri Kabinet Merah Putih salah satunya ada jabatan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BACA JUGA:6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih, Prabowo Merasa Senang, Ada Jebolan Akmil 99
BACA JUGA:6 Menteri Kabinet Merah Putih Terima Adhi Makayasa, Ini Nama - Namanya
Adapun pejabat BPJPH Babe Haikal Hassan.
BPJPH berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab untuk penerbitan atau mengeluarkan Sertifikasi Halal, Pengawasan dan Penjaminan, Sosialisasi dan Edukasi, serta Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga.
Jabatan BPJPH merupakan unit eselon I termuda yang berada di bawah Kemang (Kementerian Agama) RI.
Untuk gaji BPJPH tak disebutkan secara spesifik, namun kemungkinan Kepala BPJPH akan menerima gaji dan tunjangan yang setara pejabat eselon I di kementerian lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk besaran gaji eselon I (golongan IV e) yaitu Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja.
Jika kepala BPJPH menerima tunjangan kinerja setingkat jabatan tertinggi, maka Kepala BPJPH bisa mendapatkan nominal tunjangannya sebesar Rp 117.375.000.
Jika dikalkulasikan, maka Kepala BPJPH akan menerima total gaji dan tunjangan kinerja sebesar Rp 120.968.100- Rp 123.276.200. Sebagai informasi tambahan.