BENGKULU SELATAN (BS) - Keberadaan petugas parkir atau juru parkir (Jukir) yang ada di Kabupaten BS beberapa waktu terakhir kian meresahkan masyarakat.
Terbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) BS kembali mendapatkan laporan dari masyarakat atas tindakan oknum Jukir nakal dan tanpa mengikuti aturan.
Dalam laporan tersebut, masyarakat mengaku bahwa di tiga titik tertentu, Jukir nekat menarik biaya parkir sepeda motor Rp 5 ribu dan mobil Rp 10 ribu.
Lebih meresahkannya lagi, jika masyarakat tidak mau bayar uang parkir itu. Maka akan langsung diintimidasi dari petugas parkir tersebut.
Hal ini tentu telah menyalahi aturan. Terutama Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 01 tahun 2024 tentang Penarikan Retribusi Parkir.
Kadis Perhubungan BS Alian, SH membenarkan, jika pihaknya kembali menerima laporan ada oknum juru parkir yang menarik retribusi diatas ketentuan.
BACA JUGA:BIKIN GERAM! Ada Oknum Juru Parkir Acam Masyarakat, Minta Bayar Rp 5 Ribu per Satu Motor, Dilaporkan
BACA JUGA:LUAR BIASA! 100 Juru Parkir di Bengkulu Selatan Diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja
"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti. Perbuatan itu (tarif parkir lebihi aturan, red) jelas telah masuk dalam aksi pungutan liar," ungkap Kadis.
Alian menambahkan, pihaknya akan dalami ini dan bukan tidak mungkin akan melakukan pemanggilan terhadap para jukir yang bersangkutan.
Lebih lanjut Alian, sebelumnya memang ada rotasi petugas parkir di beberapa titik. Hal ini untuk memberikan penyegaran sekaligus motivasi para jukir agar lebih maksimal dalam bertugas.
Hanya saja, dengan adanya laporan masyarakat terkait penarikan retribusi yang lebih. Alian mengaku itu sangat naif dan harus ditertibkan.
"Jukir ini kami yang tegaskan, jadi mereka jangan main-main. Kalau memang bandel, kami putuskan saja kontraknya," tegasnya.
Kadis menjelaskan, dalam bertugas di lapangan, para jukir hendaknya mengedepankan sikap humanis dan fleksibel.
Bukan hanya itu, jika masyarakat tidak sanggup membayar parkir, jukir tidak boleh memaksa dan harus memaklumi hal tersebut.