BINTUHAN - Menjelang pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Kaur akan melakukan pelipatan Surat Suara (Sura) yang dijadwalkan akan dimulai Minggu, 27 Oktober 2024. Sedangkan untuk jumlah Sura Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) saat ini telah diterima KPU Kaur dan disimpan di gudang logistik.
“Untuk jumlah Sura yang akan dilipat sebanyak 201.874 lembar. Dengan rincian Sura Pilbup 100.937 lembar ditambah 2.000 lembar untuk persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan untuk Sura Pilgub sebanyak 98,937,” jelas Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Jumat 25 Oktober 2024.
Dikatakannya, seluruh Sura yang saat ini sudah ada di gudang logistik akan dilipat. Sedangkan untuk tenaga yang akan melakukan pelipatan Sura sebanyak 40 orang yang tergabung dalam adhoc KPU Kaur.
BACA JUGA:Logistik Pilkada Tiba, KPU Kaur Rekrut Tukang Lipat Sura
BACA JUGA:Proses Cetak Surat Suara Calon, Ini Pesan Ketua KPU RI
Untuk upah lipat perlebar Rp 120 rupiah. Untuk anggaran pelipatan Sura Rp 24.224.880. Pelaksanaan pelipatan akan dimaksimalkan, diperkirakan akan rampung dengan waktu tiga hari. Setelah logistik surat suara dilipat nantinya akan disimpan di gudang logistik KPU sebelum didistribusikan.
Lanjut Ketua, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kaur sebanyak 96.389 mata pilih, yang tersebar di 15 Kecamatan 192 desa dan 3 kelurahan. Sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 296 TPS.
Rencana dimulainya penyortiran dan pelipatan Sura oleh petugas adhoc KPU Kaur kalau tidak ada perubahan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober. Nantinya seluruh Sura yang disortir akan diketahui baik yang rusak maupun yang bagus. Jumlah tersebut sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kaur sebanyak 96.389 jiwa, ditambah 2,5 persen surat suara cadangan dan 2.000 lebar surat suara mengantisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ditambahkan Muklis, untuk pendistribusian logistik Pilkada ke TPS mulai dari kotak suara, surat suara, bilik suara dan lainnya akan dilaksanakan untuk wilayah sulit dua hari sebelum hari pencoblosan. Sedangkan untuk wilayah tidak sulit sehari sebelum pencoblosan. *