RADAR KAUR - Setelah APBN 2024 disahkan Pemerintah, ada informasi menariknya. Sebab, ada kenaikan gaji PNS dan PPPK.
Kenaikan gaji PPPK ini telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, saat penyampaian RUU APBN tahun 2024. Dalam RUU APBN tahun 2024 itu, pemerintah mengusulkan penambahan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen.
"Pada tahun 2024, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) seluruh daerah mengalami kenaikan. Karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024. Serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Adriyanto dalam keterangan tertulis, dikutip finance.detik.com, Jumat (10/11/2023).
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Simak di bawah ini, estimasi gaji yang akan diterima PPPK pasca naik 8 % sebagimana
sebelumnya nominal gaji yang diterima PPPK diatur dalam PP nomor 98 tahun 2020.
Gaji PPPK di 2024
- Golongan I Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
- Golongan II Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
- Golongan III Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
- Golongan IV Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
- Golongan V Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
- Golongan VI Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
- Golongan VII Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
- Golongan VIII Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548