- Golongan IX Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
- Golongan X Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
- Golongan XI Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
- Golongan XII Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
- Golongan XIII Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
- Golongan XIV Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
- Golongan XV Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
- Golongan XVI Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
- Golongan XVII Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Tunjangan yang didapatkan PPPK, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. (cw2)