Pelat Nomor Kendaraan Hilang atau Rusak, Jangan Panik! Ikuti Cara Ini untuk Mengurusnya

Kamis 24 Oct 2024 - 16:26 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Yuk Cari Tahu di Sini, Apa Sih Perbedaan Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia?

Semuanya difotocopy untuk diserahkan ke petugas di kantor Samsat beserta form pengajuan pembuat pelat nomor baru. Pastikan untuk tetap membawa dokumen asli untuk dipastikan keasliannya.

3. Cek fisik

Selanjutnya petugas akan kendaraan anda dilakukan cek fisik untuk memastikan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan anda sama dengan surat-suratnya. Petugas akan memberikan formulir cek fisik.

4. Siapkan biaya pencetakan pelat nomor

Biaya pencetakan pelat mobil dan motor berbeda karena ukurannya juga tak sama. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, cetak pelat nomor kendaraan roda dua adalah 60.000 ribu rupiah dan kendaraan roda empat adalah 1.00.000 ribu rupiah.

BACA JUGA:Pakai Pelat Nomor Kendaraan Buatan Pinggir Jalan Tidak Sah Loh, Ini Denda yang Akan Diperoleh!

5. Pelat nomor langsung dicetak

Apabila anda sudah melunasi pembayaran, anda akan diberi bukti pembayaran sebanyak dua rangkap. Salah satu bukti tersebut untuk diberikan ke loket pencetakan pelat nomor. Selanjutnya, anda hanya tinggal menunggu antrean dipanggil. 

Proses cetak pelat nomor biasanya hanya membutuhkan sepuluh menit. Setelah pelat nomor siap, nama pemilik kendaraan akan dipanggil. Setelah itu, silahkan pasang pelat nomor baru pada kendaraan anda.

Pastikan untuk selalu menjaga pelat nomor kendaraan dalam kondisi baik adalah hal yang tidak boleh diabaikan. 

Pelat nomor yang bersih dan terawat tidak hanya memperindah tampilan kendaraan, tetapi juga mengurangi risiko kerusakan yang dapat mengganggu fungsi dan keabsahannya. 

Pemilik kendaraan disarankan untuk secara rutin memeriksa kondisi pelat nomor dan membersihkannya dari kotoran atau debu yang menempel. 

Kategori :