Pelat Nomor Kendaraan Hilang atau Rusak, Jangan Panik! Ikuti Cara Ini untuk Mengurusnya

Kamis 24 Oct 2024 - 16:26 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Kehilangan atau kerusakan pelat nomor kendaraan merupakan masalah yang sering dihadapi oleh pemilik kendaraan.

Lantas bagaimana cara mengurus pelat nomoer kendaraan yang hilang atau rusak?

Pelat nomor bukan hanya sekadar identitas kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah. 

Ketika pelat nomor hilang atau rusak, pemilik kendaraan perlu segera mengambil tindakan agar tidak menghadapi masalah hukum dan administratif yang lebih serius.

Bagi banyak orang, kendaraan adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari. 

BACA JUGA:Polsek Pagulu Tertibkan Kendaraan Pelajar di Gerbang Sekolah, Sampaikan Hal Ini

Namun, ketika pelat nomor tidak lagi berada di tempatnya, entah karena dicuri, hilang atau rusak akibat kecelakaan, pemilik kendaraan sering kali merasa panik dan bingung tentang langkah-langkah yang harus diambil. 

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang dan tidak panik. Menghadapi situasi ini dengan kepala dingin akan memudahkan pemilik kendaraan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat.

BACA JUGA:Warga Sumut Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya di Sini!

Dikutip dari otomotif.okezone.com, adapun cara mengurus pelat nomor kendaraan yang rusak atau hilang adalah sebagai berikut:

1. Buat laporan kehilangan ke kantor polisi

Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Silahkan memberikan keterangan dan data-data yang dibutuhkan petugas untuk dibuat surat surat laporan kehilangan.

Surat itu nantinya akan dibawa ke kantor Samsat untuk dibuat pelat baru.

2. Lengkapi persyaratan

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari polisi, siapkan dokumen lainnya untuk membuktikan bahwa anda adalah pemilik kendaraan, seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Kategori :