KORANRADARKAUR.ID - Seakan pertempuran antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto nampaknya mulai panas.
Buktinya, baru saja Prabowo Subianto resmi dilantik sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI terhitung sejak, Minggu 20 Oktober lalu.
Namun, Prabowo langsung "diserang" oleh PDIP. Seperti contohnya, sindiran dilayangkan PDIP setelah Prabowo resmi melantik para menteri, kepala badan, dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
Sindiran yang dimaksudkan tersebut diungkapkan langsung oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin.
Politisi PDIP ini mulai merasa gerah usai Prabowo melantik Mayor Teddy sebagi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada, Senin 21 Oktober 2024 lalu. Bahkan, Teddy disebut-sebut kini duduki bangku panas.
BACA JUGA:Garda Terdepan Jaga Negara, Jenderal TNI Terima Brevet Kehormatan Taipur
BACA JUGA:Sederet Jenderal Purn TNI dan Polri Masuk Bursa Kandidat Kabinet Prabowo-Gibran, Cek Namanya
Kegerahan PDIP terhadap keputusan Prabowo karena telah melantik salah seorang prajurit TNI aktif. Bahkan yang dilantik bertengger di posisi penting dalam kabinet.
Menurut TB Hasanuddin, seorang prajurit TNI aktif itu tidak bisa ditempatkan sembarangan. Apalagi masuk dalam daftar kabinet pemerintahan RI, salah satunya jabatan Seskab.
"Bukan masalah Seskab itu setingkat menteri atau nggak. Tapi penempatan prajurit TNI aktif itu cuma boleh di 10 kementerian atau lembaga. Kalau nggak salah hitung, Seskab nggak ada di daftar, deh," cetusnya dikutip dari TikTok Rosadi Jamani.
Adapun, 10 lembaga/kementerian yang dimaksud yakni, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.
BACA JUGA:Sederet Kolonel Inf Pecah Bintang 1 Usai Dimutasi Panglima TNI per September, Ini Namanya
Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan agar Teddy mundur agar tak melanggar UU TNI. Langkah lainya, UU TNI harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan posisi Teddy saat ini.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Ia menilai jika pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab seharusnya didahului dengan pengunduran dirinya dari militer.
Jika tidak mengundurkan diri sebagai anggota militer aktif, maka hal itu jelas melanggar UU tentang TNI.