Seperti dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor : 34 tahun 2004, sekretaris kabinet tidak termasuk dalam posisi atau jabatan yang bisa diduduki oleh militer aktif.
"Pengangkatan Mayor Teddy yang masih menjabat anggota militer aktif tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas melanggar UU TNI," ujar Al Araf.
Kategori :