Target pelanggaran yang akan ditindak, tegas Kasat Lantas, yakni pengemudi atau pengendara bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara atau pengemudi Ranmor di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan seat belt dan tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimensi dan over loading serta kendaraan yang diparkir di bahu jalan.
Kategori :