Masyarakat berperan penting dalam pembuatan kontrak sosial karena masyarakat juga yang merasakan dampak baik/buruk dari kepercayaan tersebut.
Adapun pihak yang diberi kepercayaan atau the trustee dalam hal ini adalah pemerintah atau pemegang kekuasaan dimana pemerintah harus bertanggung jawab kepada masyarakat atas kewenangannya tersebut.
2. Pemungutan Pajak Dilakukan Berdasarkan Undang-Undang
Pemungutan pajak secara eksplisit terdapat pada pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Dalam pasal ini memberikan pesan bahwa pemerintah dalam melaksanakan pemungutan pajak haruslah berdasarkan undang-undang.
Oleh sebab itu, dibentuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan adanya paket undang-undang perpajakan tersebut bukanlah tanpa konsekuensi.
Timbulnya hutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh warga negara sebagai wajib pajak.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa kewajiban membayar pajak timbul akibat adanya undang-undang.
BACA JUGA:3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Yuk Kenal Lebih Dekat
BACA JUGA:Ingin Tahu 10 Kasus Pajak di Indonesia, Yuk Simak di Sini
3. Pajak Tidak Memberikan Kontra prestasi Secara Langsung
Pemerintah menggunakan pajak yang dipungut untuk membiayai hal-hal seperti bunga hutang, subsidi, transfer ke daerah, dana desa, serta hal-hal lainnya.
Pajak juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Salah satu contohnya adalah pembebasan hasil pertanian dan atau dari Pajak Pertambahan Nilai.
Pemerintah memiliki keinginan agar petani tidak terbebani pajak sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal.
Atau dalam rangka meningkatkan ekspor ke luar negeri, pemerintah memberikan insentif dengan memberlakukan tarif 0%. ***